Jumat, Oktober 18


Jakarta

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus berjalan. Tapera, Moeldoko mengatakan, untuk mempercepat kepemilikan rumah di masyarakat, karena ada kekurangan diperkirakan sebanyak 9,9 juta unit.

Sementara, program penyediaan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai APBN hanya mampu untuk pembiayaan 300 ribu unit rumah.

Nah, Melalui Tapera yang mengusung skema gotong royong bisa mempercepat penyediaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


“Kan beliau sampaikan ada backlog 9,9 juta. Kan negara harus hadir tangani ini. Kan pendekatan FLPP kemarin, populasinya nggak banyak paling banyak 300 ribu unit per tahun. Kapan mau dikejar? Harus ada skema baru,” terang Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Basuki menjelaskan selama ini ada tabungan perumahan selama ini diterapkan pada PNS. Selanjutnya, melalui Tapera, Moeldoko mengatakan pemerintah ingin memperluas peserta mencakup pegawai swasta.

Tujuannya agar modal Tapera jadi lebih besar dan bisa membiayai penyediaan rumah.

“Kan udah ada skema Bapertarum di ASN, tapi melihat bahwa ini cakupannya harus lebih luas maka muncul Tapera,” kata Moeldoko.

Lewat program Tapera, pekerja dengan gaji di atas upah minimum kena potongan iuran 3%. Rinciannya sebsar 2,5% ditanggung pekerja, dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.

Iuran tersebut akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

Dana tabungan dikembalikan

Apabila pekerja tak mau menggunakan manfaat Tapera maka tabungan tersebut dikembalikan saat pensiun dengan nominal ditambah pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan Badan Pengelola (BP) Tapera.

Moeldoko menambahkan rentang waktu dari 2024 hingga pelaksanaan Tapera pada 2027 bisa dimanfaatkan sebagai ajang konsultasi maupun memberikan masukan kepada pemerintah untuk kebijakan Tapera.

“Kan ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027 itu kan waktu untuk konsultasi dan berikan masukan dan seterusnya,” beber Moeldoko.

Ketika ditanya soal kemungkinan Tapera baru dipungut setelah 2027 karena ada masukan dari masyarakat, Moeldoko bilang bisa saja. Yang terpenting adalah harus ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat.

Saat ini perhatian pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan ini, namun saat ini pemerintah ingin mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi Tapera.

“Persoalannya bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya,” tutur Moeldoko.

(hal/hns)

Membagikan
Exit mobile version