Senin, Desember 16


Jakarta

Mulai 5 Januari 2024, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ternyata ini alasan pemerintah menerapkan opsen pajak kendaraan.

Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Intinya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.


Sebab, di aturan sebelumnya, keseluruhan pajak PKB maupun BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi. Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut kemudian dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

“Dalam praktiknya, bagi hasil yang masuk ke RKUD Kabupaten/Kota sampai ada yang melewati tahun anggaran bersangkutan. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, penyaluran dilakukan langsung melalui split payment di mana bagian provinsi langsung ke RKUD Provinsi dan bagian kabupaten/kota langsung ke RKUD Kabupaten/Kota. Sehingga penerimaan tersebut dapat segera digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setelah masuk ke RKUD kabupaten/kota.,” demikian dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.

Agar tidak membebani pemilik kendaraan, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang HKPD, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen. Di undang-undang sebelumnya diatur tarif PKB kendaraan pertama maksimal sampai 2 persen, sementara BBNKB paling tinggi mencapai 20 persen.

Tujuan Opsen Pajak Daerah

Opsen pajak daerah dimaksudkan untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Opsen ini bertujuan untuk memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.

Tujuan selanjutnya adalah memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, bagian penerimaan PKB dan BBNKB kabupaten/kota bergeser dari penerimaan bagi hasil menjadi penerimaan PAD yaitu Pajak Daerah. Selain itu, PKB dan BBNKB diterima oleh Pemerintah Provinsi secara netto atau tidak terdapat kewajiban membagihasilkan kembali ke kabupaten/kota sebagai bagian dari belanja mandatory.

Opsen juga untuk meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Adanya Opsen Pajak Daerah akan meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

Manfaat adanya Opsen Pajak Daerah antara lain:

a. Pemerintah Daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.

b. Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.

c. Pemerintah Daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ektensifikasi.

d. Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.

(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version