Senin, Januari 27


Jakarta

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap Andrej Frey (53) menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Tegallalang, Ubud, Gianyar. Frey merupakan warga Jerman bos Parq Ubud di Jalan Sriwedari, Tegallalang, yang santer disebut sebagai Kampung Rusia.

Menurut Kapolda Bali Daniel Adityajaya, 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare. Padahal, lahan-lahan tersebut masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.

“Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Daniel dalam rilis kasus di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/1/2025).


Frey sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli. Mereka terdiri dari perangkat daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.

Daniel menegaskan akibat ulah Frey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif. “Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar,” kata Daniel.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan menahan Frey setelah serangkaian penyelidikan sejak November 2024. “Tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali,” kata Daniel.

Diketahui, Parq Ubud kerap disebut sebagai Kampung Rusia lantaran banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana. Parq Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena tak melengkapi izin.

Satpol PP akhirnya menutup Parq Ubud secara permanen, Senin (20/1/2025). “Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.

Video penutupan Parq Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

Artikel ini telah tayang di detikbali

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version