
Jakarta –
Prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sidang digelar di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Vonis Sertu Rafsin ini lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, yang dihukum penjara seumur hidup.
“Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun,” kata hakim.
Rafsin juga dipecat dari dinas militer. Hakim memerintahkan Rafsin tetap berada di dalam tahanan.
Sertu Rafsin Hermawan sebelumnya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dia dituntut dipecat dari militer.
Kasus ini berawal saat Rafsin meminta dicarikan mobil dengan kondisi setengah atau hanya ada STNK tanpa BPKB. Oditur militer menyebut permintaan bantuan itu disampaikan Rafsin kepada Sertu Akbar pada 26 Desember 2024.
Pada 29 Desember 2024, Akbar bertanya ke terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tentang mobil tersebut. Bambang pun menghubungi orang bernama Hendri.
Singkat cerita, terjadi transaksi jual beli mobil yang belakangan diketahui hasil penggelapan oleh Hendri. Ilyas selaku bos rental pun mengejar mobil itu dengan cara melacak GPS.
Pada 2 Januari 2025, mobil itu ditemukan. Terjadi keributan karena Ilyas dkk mencegat mobil tersebut dan berupaya mengambil kembali mobilnya yang digelapkan.
Keributan itu berujung pada penembakan. Oditur militer menyebut Bambang melepaskan lima tembakan. Bambang juga disebut menembak Ilyas dari jarak 1 meter hingga tewas.
(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini