Rabu, Februari 26


Jakarta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukawati menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga menyekap seorang WNA lainnya yang juga berasal dari Iran.

Kejadian ini terjadi di satu rumah kontrakan di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, 16 Januari 2025. Kasus ini terungkap saat korban, RAN, ditemukan dalam keadaan pingsan di wilayah Ketewel.

Setelah menemukan korban, petugas Polsek Sukawati segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang akhirnya siuman menceritakan bahwa dirinya telah disekap oleh dua pelaku.


“Dari hasil interogasi dan keterangan saksi, terungkap bahwa kedua pelaku sempat menurunkan korban dari sebuah mobil putih. Masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut merasa takut karena pelaku memiliki perawakan tinggi besar,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP Umar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).

“Dari penelusuran tim, diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial NMB dan yang lainnya, JG. Awalnya, keduanya diinformasikan berasal dari Turki. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata mereka berasal dari Iran,” imbuhnya.


Polisi kemudian membagi tim untuk mencari barang bukti dan melacak para pelaku. Beberapa barang bukti dan sepeda motor ditemukan di sekitar TKP, sementara mobil yang digunakan pelaku ditemukan tersembunyi di semak-semak wilayah Sanur. Tim menduga bahwa kedua pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri.

Polisi mengecek di Bandara Ngurah Rai dan bisa mengidentifikasi kedua pelaku yang hendak menuju Malaysia. Keduanya diamankan di bandara saat sedang antre untuk boarding.

Penggeledahan dilakukan terhadap bagasi yang sudah masuk ke pesawat, dan ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, uang tunai Rp 70 juta yang telah ditukar ke dalam bentuk dolar AS, serta sebuah laptop. Semua barang tersebut ditemukan di dalam tas milik kedua tersangka.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, keduanya dibawa ke Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka diketahui telah menyekap dan membuang korban di Ketewel,” ujar AKBP Umar.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku dan korban saling mengenal dari negara asal mereka. Pada 27 Januari 2025, pelaku dijemput oleh korban dan menginap di Kuta, Bali, sebelum akhirnya pindah dan menyewa kontrakan di Banjar Tegeha, Batubulan.

Ketegangan antara korban dan pelaku diduga dipicu oleh perselisihan soal keuangan. Keluarga tersangka juga pernah terlibat masalah dengan Imigrasi, yang diduga membuat pelaku merasa tertekan dan menagih uang dari korban.

Pada 16 Februari 2025, pelaku menyekap korban, menggeledah kamarnya, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk ponsel dan uang tunai. Mereka kemudian membawa RAN dengan mobil dan motor yang disewa, sebelum akhirnya membuangnya di Ketewel.

Saksi yang melihat kejadian tersebut mengaku takut dan hanya mampu mengambil gambar dari jauh, sementara kedua pelaku melarikan diri menggunakan mobil Avanza, meninggalkan sepeda motor Vario di lokasi.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menggali lebih banyak informasi terkait keterlibatan pelaku dan motif mereka dalam kasus ini. “Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Umar.

Artikel ini telah tayang di detikbali

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version