
Jakarta –
Bantuan drone mengungkap fakta mengejutkan di Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Enggak main-main sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di Desa Argosari, Lumajang, merusak sekitar 1 hektar lahan.
Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di TNBTS pada Selasa (18/3/2025). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut yakni Yunus selaku kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan, dan Edwy yang merupakan staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS melalui bantuan drone.
“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang ” ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra.
Ladang ganja di lereng Semeru (Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
|
Ke-59 titik ladang ganja tersebut seluas sekitar 1 hektar. Masing-masing titik ladang ganja itu memiliki luas yang bervariasi mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ladang ganja tersebut berhasil ditemukan dengan bantuan drone.
“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” kata Decky.
Lokasi penanaman ganja merupakan habitat rumput asli kawasan yang seharusnya yang seharusnya hanya ditumbuhi tanaman asli. Seperti semak belukar, pinus dan cemara.
Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem.
“Lokasi ladang ganja merupakan habitat semak belukar dan pohon hutan serta hewan yang sering dijumpai berupa lutung, rusa dan ayam hutan,” ujar Decky.
***
Artikel ini telah tayang di detikjatim
(sym/fem)