Minggu, Juli 7


Serang

Terdakwa Hade Suraga alias Hafid Hartawan dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembobolan bank di Tangerang Selatan. Jaksa menilai terdakwa bersalah membobol bank dengan cara menggunakan kartu kredit nasabah fiktif sehingga merugikan negara Rp 5,1 miliar.

Jaksa Satrio Aji Wibowo dalam tuntutannya mengatakan terdakwa dinilai bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa meminta menghukum terdakwa 8 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara 8 tahun,” kata Satrio di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/7/2024).


Selain itu, ia dihukum dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Termasuk dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 5,1 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan setelah inkrah, dipidana 4 tahun penjara. 1 mobil Mercedes-Benz dan Honda CR-V disita untuk dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara terdakwa kedua, yaitu Febrina Retno Wisesa, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Febrina juga dinilai bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangan meringankan, Febrina tidak menikmati secara langsung uang hasil korupsi. Ia juga dinilai mengakui perbuatan dan menyesali perbuatan.

“Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan negara Rp 5,1 miliar,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa menggunakan 41 kartu kredit nasabah fiktif untuk melakukan pembobolan sebuah bank di kawasan BSD, Tangerang Selatan, hingga Rp 5,1 miliar. Awalnya, Hade membuka rekening menggunakan nama orang lain dibantu oleh istrinya hanya dengan menyerahkan data fotokopi KTP.

Hade pertama kali menggunakan nama Hafid Hartawan untuk dibuatkan menjadi nasabah prioritas oleh terdakwa Febriana di cabang BSD Serpong. Rekening itu diisi oleh terdakwa senilai Rp 500 juta dan mendapatkan fasilitas kartu kredit.

Simak juga ‘Saat Tolak Bayar Tebusan, Kominfo Pastikan Data yang Ditahan Peretas Aman’:

[Gambas:Video 20detik]

(bri/taa)

Membagikan
Exit mobile version