Sabtu, Oktober 5


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Kedua usaha ini terbukti tak memiliki izin dan melakukan aktivitas penipuan.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait,” terang Satgas Pasti dalam salah satu unggahan Instagram resmi OJK, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan sebelumnya entitas/aplikasi BBH Indonesia sempat beredar di Indonesia dengan mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.


BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan. Namun entitas ini terbukti melakukan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Temuan serupa juga didapat dari entitas Smart Wallet, di mana perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait dan aplikasi yang dimilikinya melakukan aktivitas penipuan berkedok robot trading.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia,” tulis lembaga itu.

Atas penutupan dua entitas ini, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi. Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi,” terang Satgas Pasti OJK.

“Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelas mereka lagi.

Kemudian masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi hingga pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera melaporkannya kepada OJK.

Masyarakat bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email:konsumen@ojk.go.idatau email:satgaspasti@ojk.go.id.

Lihat juga Video: Rian Mahendra Dipolisikan Kasus Penipuan, Bos PO Haryanto Bilang Gini

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version