Jumat, Maret 14


Jakarta

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. AKBP Fajar Widyadharma akan disidang etik Senin, 17 Maret 2025.

“Selanjutnya, Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar, direncanakan hari Senin, 17 Maret 2025,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Agus mengatakan AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebutkan AKBP Fajar langsung ditahan.

“Dan hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” katanya.

Pelecehan ke 3 Anak

Polri mengungkap sejumlah fakta dalam kasus ini. Polri menyebutkan AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Saya akan menyebutkan anak 1, anak 2, dan anak 3,” lanjutnya.

Lihat juga Video: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pencabulan ke 3 Anak di Bawah Umur

(azh/whn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version