Kamis, Maret 6


Bogor

Tempat-tempat wisata yang berada di kawasan Puncak Bogor bakal dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Apa alasannya?

Dedi mengatakan bakal mengevaluasi seluruh tempat wisata di puncak Bogor, termasuk milik BUMD Jabar PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar.

“Terus terang saja, di situ ada Jaswita, membangun sarana rekreasi di puncak berdasarkan keterangan dari Bupati Bogor tadi, ada salah satu pionnya, kubahnya atau apa namanya, kemudian terjatuh masuk ke sungai dan menyumbat serta menjadi luapan air,” kata Dedi di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (3/3/2025).


Menurut Dedi, hal tersebut harus segera dibenahi. Oleh karena itu, pada hari Kamis (6/3) esok, dia bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq akan melakukan inspeksi untuk diambil keputusan-keputusan penting.

Dedi menegaskan, sebagai gubernur Jabar, dia melihat area tersebut mengurangi daya resapan air sehingga menimbulkan bencana dan harus segera dievaluasi.


“Termasuk swasta juga harus berani evaluasi, mana yang lebih didahulukan, keselamatan warga, atau hanya sekedar kesenangan beberapa orang. Harusnya keselamatan warga lebih utama dari apapun,” ujar Dedi yang menyatakan bahwa evaluasi itu bisa sampai pencabutan izin.

Sebelumnya diberitakan, banjir bandang melanda kawasan Puncak Bogor Minggu (2/3), sekitar pukul 20.30 WIB. BPBD mencatat di Kota Bogor, banjir melanda delapan desa dan tiga kecamatan, delapan rumah terendam.

Sementara di Kabupaten Bogor, banjir melanda 13 desa di tujuh kecamatan. Selain itu, ada juga longsor pada 13 desa di delapan kecamatan.

Secara total di Kabupaten Bogor banjir merendam 257 rumah dan memberikan dampak pada 260 Kepala Keluarga dan 988 jiwa. Terdapat dua kepala keluarga dan delapan jiwa mengungsi dan dilaporkan satu korban hilang.

Terkait Jaswita, proyek obyek wisata yang dibuat anak perusahaan PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor itu sempat berpolemik. Pembangunan bianglala hingga berbagai wahana bermain disebut telah menggunduli lahan yang dulunya kebun teh.

Proyek itu juga diduga berbenturan dengan sejumlah aturan. Salah satu aturan yang terkait adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-punjur).

(wsw/fem)

Membagikan
Exit mobile version