Kamis, Januari 9

Jakarta

Fidyah adalah denda yang harus dibayar apabila tidak menjalankan ibadah puasa. Umat muslim yang tidak puasa Ramadan karena kondisi tertentu, wajib membayar fidyah.

Lalu, siapa saja yang wajib membayar fidyah? Bagaimana tata cara membayar fidyah puasa Ramadan? Simak informasi di bawah ini.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya) ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Adapun menurut situs BAZNAS, fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.


Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, mereka wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah?

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 184)

Dengan demikian, orang-orang yang meninggalkan kewajiban puasa karena kondisi tertentu, boleh tidak menggantinya di lain waktu, tetapi wajib membayar fidyah. Mereka yang bisa membayar fidyah adalah:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Aturan Bayar Fidyah

Orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada fakir miskin. Berikut aturan bayar fidyah.

  • Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
  • Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
  • Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
  • Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
  • Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
  • Pembayaran fidyah juga boleh menggunakan uang dengan perhitungan yang telah ditetapkan. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Fidyah dapat dibayarkan secara online melalui situs BAZNAS. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Berikut adalah cara-cara membayar fidyah dengan uang melalui situs BAZNAS.

  • Buka situs ‘Bayar Zakat BAZNAS’ https://baznas.go.id/bayarzakat
  • Pilih jenis Dana yang akan dibayarkan, pilih Fidyah
  • Lalu, masukkan jumlah hari sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
  • Satu hari dihitung Rp60.000. Jika 30 hari tidak berpuasa, maka harus membayar sebesar Rp1.800.000 (sudah otomatis terisi)
  • Selanjutnya, masukkan data diri (nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif)
  • Klik ‘Pilih Pembayaran’ untuk melakukan pembayaran
  • Pilih metode pembayaran
  • Kemudian, klik tombol ‘Bayar’ untuk menyelesaikan pembayaran
  • Jika pembayaran berhasil, maka fidyah berhasil dibayarkan.

Sebelum melakukan transaksi, umat muslim yang membayar fidyah dapat membaca niatnya terlebih dahulu. Dikutip dari situs BAZNAS, berikut adalah niat membayar fidyah.

Latin: “Nawaitu an ukhrija fidyatal murdhi’I Fardhaa Syar a’ lillaita’ala”
Artinya: “Saya niat membayar fidyah karena “hamil/sakit” lillahi ta’ala”

(kny/imk)

Membagikan
Exit mobile version