Rabu, Desember 25


Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar semua aset milik pengusaha Harvey Moeis yang telah disita jaksa dirampas untuk negara. Termasuk aset-aset berupa tas mewah milik istrinya, Sandra Dewi.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024). Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik Terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” kata hakim.


Aset Harvey yang disita untuk dirampas, di antaranya town house, tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, Ferrari, hingga Mercy. Beberapa aset tersebut merupakan milik Sandra Dewi, salah satunya 88 tas branded.

Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai barang bukti yang disita sebagaimana tertuang dalam tuntutan.

“Menimbang mengenai status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum sebagaimana dalam tuntutannya,” ujar hakim.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian, atau apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman penjara.

(amw/azh)

Membagikan
Exit mobile version