Senin, Desember 8


Jakarta

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan mengumumkan tarif baru Ruas Jalan Tol Sedyatmo. Penyesuaian jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 1325/KPTS/M/2025.

Dikutip dari unggahan resmi Instagram yang dikelola Jasa Marga, @official.jmmetropolitan, perubahan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Adapun penyesuaian ini berlaku khusus untuk kendaraan Golongan II, III, IV, dan V.

Tarif yang berlaku menjadi: Golongan I Rp 8.500, Golongan II & III Rp 11.500, serta Golongan IV & V Rp 12.500. Perubahan tersebut mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta peningkatan kualitas layanan di ruas tol tersebut.


“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025. Penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II,III,IV dan V,” tulis unggahan tersebut, Minggu (7/12/2025).

Namun begitu, unggahan tersebut tidak memuat keterangan kapan tarif tersebut berlaku. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol memastikan saldo uang elektroniknya.

“Kawan JM jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara,” ujar dia.

(kil/kil)

Share.
Exit mobile version