Selasa, November 5


Jakarta

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menaikkan tarif penggunaan drone dan video. Tarifnya naik lebih dari 6 kali lipat, dari Rp 300 ribu menjadi Rp 2 juta.

Kepala Bagian Tata Usaha Septi Eka Wardhani mengatakan penyesuaian tarif penggunaan drone merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yang berlaku di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yakni taman nasional, taman buru, taman wisata alam dan suaka margasatwa.


“Untuk penggunaan drone dipatok tarif Rp 2 juta per unit dalam satu hari di kawasan TNBTS dan sudah mulai diberlakukan” ujar Septi kepada detikJatim, Jumat (1/11/2024).

Septi menjelaskan penggunaan drone bukan hanya sekedar membayar PNBP. Namun juga hanya bisa dilakukan pada lokasi tertentu saja.

“Dengan mempertimbangkan tidak mengganggu kesakralan tempat sesuai adat masyarakat Tengger,” jelasnya.

“Selain tidak mengganggu satwa yang ada di lokasi tidak mengganggu dan membahayakan pengunjung lain,” sambungnya.

Septi mengaku pihaknya tengah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang nanti harus diikuti oleh para wisatawan. Dan per 30 Oktober 2024 aturan ini mulai diberlakukan dan disosialisasikan.

“Saat ini sedang disusun SOP-nya secara lengkap,” tegasnya.

Septi menambahkan untuk pengambilan gambar video menggunakan kamera tangan (handycam) yang sebelumnya dipungut biaya, saat ini tidak dibebani biaya.

Berbeda dengan aktivitas pengambilan foto komersial untuk proses pembuatan film atau video komersial, maka akan dikenakan tarif tersendiri.

“Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya,” pungkasnya.

_______________

Artikel ini telah tayang di detikJatim

(wkn/wkn)

Membagikan
Exit mobile version