Jakarta –
Tarif penyeberangan di Merak-Bakauheni bakal naik sebesar 5% mulai 1 November 2024. Kenaikan tarif juga terjadi di 26 lintasan penyeberangan lain di Indonesia.
“Pada hari ini nanti malam ditetapkan terjadi kenaikan tarif kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia,” kata Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan, Handjar Dwi Antoro, kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Handjar menyebut Kemenhub mempertimbangkan kenaikan tarif ini dari dua aspek, baik pengusaha kapal maupun pengguna jasa. Menurutnya, kenaikan rata-rata di semua golongan penumpang sebesar 5 persen.
“Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis, di sisi lain kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar,” ujarnya.
Kemenhub meminta operator kapal maupun pelabuhan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan.
“Kalau kita bicara kenapa tarif ini perlu disesuaikan ya memang ada kebutuhan di mana untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, mengatakan kenaikan tarif penyeberangan dinilai sesuai kebutuhan untuk menjaga standar keamanan dan pelayanan minimum.
“Kalau kita bicara kenapa tarif ini perlu disesuaikan ya memang ada kebutuhan di mana untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan,” kata Khoiri.
Berikut daftar kenaikan tarif di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni:
A. Penumpang
1. Dewasa Rp 23.400,-
2. Bayi Rp 1.900,-
B. Kendaraan
1. Golongan I Rp 27.600,-
2. Golongan II Rp 65.500,-
3. Golongan III Rp 135.900,-
4. Golongan IV
a. Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 463.800,-
5. Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
b. Kendaraan Barang Rp 885.900,-
6. Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
b. Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-
7. Golongan VII Rp 1.657.200,-
8. Golongan VIII Rp 2.503.000,-
9. Golongan IX Rp 3.814.500,-
Simak juga Video ‘Momen Bakamla Usir Kapal China di Perairan Natuna Utara’:
[Gambas:Video 20detik]
(fas/fas)