Kamis, Juli 4


Jakarta

PT PLN (Persero) menanggapi keputusan pemerintah yang menetapkan tarif listrik triwulan III-2024 (Juli-September) tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan itu dinilai untuk menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di Tanah Air.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).


Selain itu, dalam upaya turut menjaga pasokan listrik yang andal guna menggerakkan perekonomian nasional, perseroan menyebut selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.

“PLN berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri. Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik,” tutur Darmawan.

Rincian tarif listrik di kuartal III-2024 dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. Tarif listrik pada periode ini seharusnya naik, namun pemerintah memutuskan untuk menahannya.

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Padahal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, Jumat (28/6).

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III-2024 adalah realisasi pada Februari, Maret dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65/US$, ICP sebesar 83,83 US$/barrel, inflasi sebesar 0,38% dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

(aid/ara)

Membagikan
Exit mobile version