Rabu, Desember 25

Jakarta

Selama kuartal II 2024 atau mulai dari April, Mei, hingga Juni tarif listrik diputuskan tidak naik. Dengan kata lain, Mei ini tidak ada kenaikan tarif listrik.

Dalam menetapkan tarif listrik, pemerintah memakai parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.

Tepatnya dengan kurs sebesar Rp 15.580,53/per Dolar Amerika Serikat, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.


“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” terang Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/5/2024).

Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM tetap mendukung PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, PLN pun siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

“PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan energi listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh pelanggan. Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini,” ujar Darmawan.

Berikut rincian tarif listrik April-Juni 2024

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian tarif listrik yang berlaku Mei 2024.

(hal/hns)

Membagikan
Exit mobile version