Jakarta –
Opsen pajak kendaraan dikenakan tarif 66 persen. Begini simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan tarif opsen 66 persen tersebut.
Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan bertambah dua jenis dengan kehadiran opsen pajak per hari ini, 5 Januari 2025. Sebagai informasi, ketentuan opsen pajak itu tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 5 Januari 2022.
Untuk kendaraan, opsen dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam UU tersebut, tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk harus diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.
Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Lalu berapa besar perbedaan pajak dengan kehadiran opsen PKB dan BBNKB? Berikut simulasi perhitungannya.
Hitungan PKB Sebelum penerapan Opsen
Pada simulasi ini, mobil yang diperhitungkan adalah Toyota Calya 1.2 E M/T yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 serta bobot 1,050. Kemudian, dengan mengalikan keduanya, didapati DPP (Dasar Pengenaan Pajak) Rp 131,25 juta. Selanjutnya besar tarif PKB yang diperhitungkan misalnya mengacu pada tarif PKB di Jawa Timur yakni sebesar 1,5%. Dengan demikian PKB sebelum dikenakan opsen sebesar:
PKB
= 1,5% x DPP
= 1,5% x Rp 131.250.000 juta
= Rp 1.968.750
Sebelum dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1.968.750 itu masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam skema bagi hasil.
Hitungan PKB dengan Opsen
Dengan keberadaan opsen, maka tarif PKB yang sebelumnya 2 persen jadi turun. Maksimal kini tarifnya 1,2 persen. Maka dari itu hitungannya sebagai berikut:
PKB
= 1,2% x DPP
= 1,2% x Rp 131.250.000
= Rp 1.575.000
Opsen PKB
= 66% x PKB terutang
= 66% x Rp 1.575.000
= Rp 1.039.500
Dari perhitungan di atas, PKB Rp 1.575.000 masuk ke kas pemerintah provinsi, dan opsen Rp 1.039.500 masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota. Sementara PKB yang harus dibayarkan pemilik Calya 1.2 E M/T itu merupakan penjumlahan PKB dan Opsen PKB, yaitu Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500.
Hitungan BBNKB sebelum Opsen
Selanjutnya perbandingan untuk BBNKB sebelum serta dengan opsen BBNKB. Untuk diketahui dalam UU 28 tahun 2009, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru maksimal mencapai 20 persen. Namun di beberapa daerah menerapkan tarif BBNKB 12,5%, salah satunya di Jawa Timur. Dengan tarif BBNKB sebelum adanya opsen sebesar 12,5% maka perhitungannya sebagai berikut:
BBNKB
= 12,5% x NJKB
= 12,5% x Rp 125.000.000
= Rp 15.625.000
Hitungan BBNKB dengan Opsen
Sedangkan pada UU baru, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan paling tinggi 12 persen. Dengan demikian perhitungannya menjadi:
BBNKB
= 12% x Rp 125.000.000
= Rp 15.000.000
Opsen BBNKB
= 66% x Rp 15.000.000
= Rp 9.900.000
Dengan demikian, total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayarkan sebesar Rp 24.900.000.
Namun perlu dicatat, simulasi di atas berlaku bila daerah menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12 persen. Kalau tarifnya lebih rendah, BBNKB juga akan lebih rendah. Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.
(dry/rgr)