Kamis, November 7


Jakarta

Aktor Ammar Zoni menghadiri sidang secara online dalam agenda pembacaan nota pembelaan. Hal itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 12 tahun penjara atas kasus narkoba.

Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu tak membacakan nota pembelaannya sendiri. Namun dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ammar Zoni mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom, sebab ia masih ditahan di Rutan Salemba. Terlihat, ia mengenakan kemeja putih, rambutnya yang gondrong, serta janggutnya dan brewok yang lebat.


Dalam nota pembelaannya, Jon Mathias meminta agar majelis hakim meminta putusan yang adil bagi mantan suami Irish Bella itu.

“Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni,” kata Jon Mathias di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Selanjutnya, Jon Mathias meyakinkan majelis hakim nantinya Ammar Zoni akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai,” ujar Jon Mathias.

Saat kuasa hukumnya membacakan pledoi, terlihat Ammar Zoni tak kuasa menahan kesedihannya.

Terlihat, beberapa kali matanya terlihat berkaca-kaca dengan bibir yang bergetar. Ayah dua anak itu juga terlihat beberapa kali mengusap wajahnya dan berusaha tegar untuk tetap mendengar pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Terakhir, ia diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.

Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(ahs/mau)

Membagikan
Exit mobile version