Rabu, Maret 26


Jakarta

Anak bos rental mobil Ilyas Abddurahman, Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, menghadiri sidang vonis tiga anggota TNI AL penembak ayahnya di Pengadilan Militer Jakarta. Keduanya menangis saat pembacaan vonis.

Pantauan detikcom di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025), keduanya tampak mengenakan baju hijau dan duduk di kursi pengunjung sidang. Saat vonis dibacakan, mereka langsung menangis.

Rizky Agam terlihat menundukkan kepala. Dia tertunduk sambil menangis.

Agam Muhammad yang duduk di sebelah Rizky juga ikut menangis. Sejumlah orang yang berada di kursi pengunjung mencoba menenangkan keduanya dengan menepuk pundak.

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2, divonis penjara seumur hidup. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas. Sementara itu, Sertu Rafsin selaku terdakwa 3 dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya. Sertu Rafsin divonis penjara 4 tahun. Mereka dipecat dari dinas militer.

Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

(dek/haf)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Membagikan
Exit mobile version