Jumat, Juli 5


Jakarta

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM. Segini biaya bikin SIM dengan adanya syarat baru itu.

Mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) di tujuh Polda wajib memenuhi persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2024. Nah, bagi kamu yang mau membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan pastikan BPJS Kesehatannya aktif.


Menyoal biaya pengurusan SIM, tidak ada perubahan sekalipun persyaratan bertambah. Biaya bikin SIM baru dan perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya Bikin SIM

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Biaya Perpanjang SIM

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Sedangkan bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran tersebut juga bisa dilakukan di Satpas karena tersedia petunjuk langkah-langkah pendaftaran. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta, maka proses bikin SIM baru atau perpanjangan bisa dilanjutkan. Saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM itu berlaku di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version