Senin, September 23


Jakarta

Tarif Tol Dalam Kota sudah resmi naik sejak Minggu, (22/9/2024). Besaran kenaikannya bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.500, tergantung dari golongan kendaraan.

Penyesuaian tarif ini berlaku untuk ruas Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, menyebut penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.


Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” jelas Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Berikut ini tarif Tol Dalam Kota yang mengalami penyesuaian per 22 September 2024:

  • Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
  • Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
  • Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
  • Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
  • Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500

Jasa Marga menyebut penyesuaian tarif ini disebut tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

“Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” terang Widiyatmiko.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version