Senin, Juli 8


Badung

Sindikat kejahatan siber yang melibatkan WN Taiwan di Bali bertambah lagi. Kini jumlahnya menjadi 32 orang.

Warga negara (WN) Taiwan yang dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akibat melakukan kejahatan siber di Bali bertambah menjadi 32 orang.

Sebanyak 32 WN Taiwan dari 103 warga negara asing (WNA) pelaku kejahatan siber itu dideportasi dalam tiga hari.


“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di Bali,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam siaran pers, Rabu (3/7/2024).

32 WN Taiwan yang dideportasi dari Bali itu berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), dan CYH (39) yang diusir pada Jumat (28/6/2024) malam. Sedangkan TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) dideportasi pada Minggu (30/6/2024) petang.

Selanjutnya, ada 16 WN Taiwan dideportasi pada Senin (1/7/2024). Semuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport.

Sebanyak 13 WN Taiwan juga telah dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Senin (1/7/2024) guna penanganan dan pendalaman.

Pramella menambahkan jajarannya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber di Bali.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan,” tambahnya.

Pramella mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” jelasnya.

Seperti diketahui, 103 WNA pelaku kejahatan siber itu ditangkap melalui Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6/2024). Operasi dikendalikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan Operasi Bali Becik melibatkan seluruh unit pelaksana tugas (UPT) Keimigrasian di Pulau Dewata. Operasi telah mengamankan 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah vila, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan para WNA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet.

Gustav menambahkan jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk segera mendeportasi sisa WNA dan mengusulkan penangkalannya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” ungkapnya.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version