Jakarta –
Tamara Tyasmara menyeringai ketika mendengar terpidana Yudha Arfandi berencana mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara. Yudha Arfandi terbukti sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa anak Tamara Tyasmara, Dante pada Januari 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, pada November lalu.
Berkaitan dengan banding yang rencana bakal dilakukan pihak Yudha Arfandi, Tamara tak khawatir dengan hal itu. Ia bahkan menegaskan kasus ini masih akan berlangsung.
“(Yudha Arfandi mengajukan banding) aku belum tahu, belum dapat kabar juga dari kuasa hukum. Tapi mungkin prosesnya agak panjang karena kepotong libur Natal dan tahun baru, prosesnya masih lumayan panjang,” kata Tamara di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya Tamara cukup lega setelah Yudha Arfandi divonis 20 tahun masa kurungan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun ia masih belum mengetahui jika nantinya pihak Yudha Arfandi bakal melakukan banding.
Meski begitu Tamara mengaku hanya bisa pasrah dengan keadaan yang terjadi. Ia bahkan masih terus memikirkan putranya yang kini telah tiada.
“Pasrah aja sama Allah, aku yakin pasti Allah kerja buat ini semua karena semuanya udah kerja keras, dari kuasa hukum, jaksa, hakim, pokoknya aku percaya ada yang terbaik semuanya buat Dante,” tegas Tamara.
(pig/wes)