Jumat, Oktober 18


Jakarta

Seorang turis Nigeria berinisial NPO (26) diusir alias dideportasi dari Bali pada Senin (22/7/2024). Dia kehabisan uang dan melebihi batas masa izin tinggal (overstay) di Denpasar.

“Pada 22 Juli 2024, NPO telah dideportasi ke Abuja, Nigeria,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo seperti dikutip dari detikBali, Jumat (26/7).

NPO mendarat di Bandara Internasional Soekarno – Hatta tanggal 6 Mei 2024. Lalu, dia ke Bali untuk berlibur dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 4 Juli 2023.


Selama di Bali, NPO tinggal di sebuah rumah sewaan di Denpasar. Selama tinggal dan berlibur di Pulau Dewata, ternyata dia tidak membawa cukup uang. NPO akhirnya kehabisan uang saat masih di Bali.

“Dia overstay karena kehabisan uang sehingga tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa dirinya harus datang ke kantor imigrasi,” kata Gravit.

Karenanya, NPO dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya, sudah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penegakan hukum keimigrasian bagian penting. Untuk, menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran negara.

“Deportasi warga negara asing ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” kata Pramella.

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version