Rencana Apple membangun fasilitas produksi AirTag di Batam ternyata tak membuat mereka bisa langsung menjual iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, menurut , produksi AirTag tersebut tidak masuk dalam hitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seperti diketahui, Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Meskipun Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, Menperin menegaskan hal itu tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan lokal.
“Tidak ada dasar bagi Kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas) itu tidak memiliki hubungan langsung,” kata Agus, Rabu (10/1/2025).
Dijelaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Karena itu, Menperin berpendapat investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.
“Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017,” tegas Agus.
Apple telah mengajukan proposal 2023-2026 pada Senin (6/1/2025) dan memilih skema 3 (skema inovasi). Ini sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.
Menperin mengungkap Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin. Tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah disampaikan sebelumnya.
“Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple,” ujar Agus.
Dijabarkan, angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain
- Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
- Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
- Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
- Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)
- Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017
“Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan,” kata Agus.
Hitung Ulang Investasi Apple
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET |
Menperin Agus Gumiwang menegaskan, komitmen investasi Apple kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak lantas memberikan izin penjualan iPhone. Pasalnya, pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Karenanya, Agus Gumiwang meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk komponen HKT, dalam hal ini iPhone.
“Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami, tetapi kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan,” kata Agus dikutip dari detikFinance.
Kendati begitu, Agus Gumiwang tetap mengapresiasi komitmen Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam. Paling tidak, pabrik tersebut mampu menyerap tenaga kerja baru di Indonesia.
Agus Gumiwang mengatakan, pabrik AirTag di Batam juga akan diproduksi oleh Luxshare Precision Industry Co. Ltd. (ICT) perusahaan aksesoris asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.
“ICT itu semacam mitra dari Apple, AirTag ini merupakan aksesoris. Dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT,” tegasnya.
Sementara dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur tentang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HKT untuk mendapat izin edar produk.
Adapun nilai investasi yang diharapkan Agus Gumiwang telah dihitung berdasarkan keuntungan Apple dari penjualan iPhone di Indonesia. Ia menyebut, keuntungan Apple dari penjualan mencapai Rp 56 triliun.
“Yang akan menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex (Capital Expenditure),” ungkapnya.
“Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” sambung Agus.
Lebih lanjut dipaparkan, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.
“Nah itu apakah sampai USD 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin dikutip dari CNBC Indonesia. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.
Pelunasan Utang TKDN
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET |
Dalam negosiasi yang berlangsung Selasa (7/1/2025), Menperin mengungkap Apple telah berkomitmen melunasi utang investasi senilai USD 10 juta untuk komitmen 2020-2023. Piihaknya akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang
tersebut.
Agus menekankan Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).
Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK.
“Dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” tegas Agus.
Halaman 2 dari 3
Simak Video “Video: Rilis iPhone 16 di Indonesia Terancam Mundur“
[Gambas:Video 20detik]
(afr/afr)