Kamis, Mei 16


Jakarta

Pemerintah mencabut kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Aturannya kembali kepada aturan lama yakni barang kiriman PMI dibebaskan bea masuk senilai US$ 1.500 per tahun atau setara Rp 24 juta (kurs Rp 16.201).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan untuk barang kiriman PMI tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tetapi kembali kepada Permendag 25 Tahun 2022.

“PMI hanya US$ 1.500 dolar, jenis barang urusan bea cukai, nggak diatur Permendag lagi,” kata Zulhas ditemui di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).


Terkait jenis barang yang diperiksa akan diserahkan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Zulhas meminta dengan kembalinya aturan barang kiriman PMI ini bisa segera mengeluarkan barang PMI yang tertahan.

“Kalau nilainya US$ 1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja,” jelas dia.

Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani keputusan itu akan memudahkan PMI yang mengirim barang dari tempat kerja di luar negeri. Ia juga mengatakan keputusannya tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke nagara asal atau dimusnahkan.

“Kalau ini sangat memudahkan, bea cukai memeriksa, melihat, menghitung jumlah, kedua tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara dia bekerja, atau dimusnahkan, nggak boleh. Semangatnya sama, kasihan bertahun-tahun mereka kerja mengumpulkan uang, membeli barang, dimusnahkan. Setelah dianggap dihitung US$ 1.500, maka lebih dari itu anggap barang umum harus membayar pajak,” ujar dia.

Sebelumnya dalam Permendag 36 2023, jenis dan jumlah barang kiriman PMI dibatasi, misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris untuk yang baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs. Barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas untuk baru 2 pcs dan tidak baru 2 pcs, makanan dibatasi 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.

Lihat juga Video ‘Menparekraf soal Aturan Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan ke LN’:

[Gambas:Video 20detik]

(ada/kil)

Membagikan
Exit mobile version