Selasa, Maret 18


Jakarta

Kendaraan yang pajaknya mati bakal ditilang. Saat penilangan tak ada penyitaan kendaraan bakal dilakukan pihak kepolisian.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disahkan setiap tahun. Disahkan maksudnya setiap tahun pemilik membayar pajak tahunan kendaraan yang dimiliki. Selanjutnya setiap lima tahun dilakukan perpanjangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2.

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” begitu bunyi aturannya.


Pada kenyataannya, kerap ditemukan pemilik kendaraan yang tak melakukan pengesahan STNK tahunan. Kalau begini, artinya pajak tahunan kendaraan tak dibayarkan. Untuk diketahui, kendaraan yang STNK-nya belum disahkan itu bisa membuat pengendara ditilang. Namun tidak akan ada penyitaan kendaraan.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip detikNews.

Namun jangan sampai kamu abai melakukan pembayaran pajak kendaraan ya. Sebab, data kendaraan kamu di daftar registrasi dan identifikasi bisa dihapus. Data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa didaftar lagi. Ini berlaku bagi kendaraan yang STNK-nya tak diperpanjang (5 tahunan) dan sekaligus tidak melakukan pengesahan dua tahun berturut-turut.

Dijelaskan dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor, data kendaraan bisa dihapus atas pertimbangan pejabat Regident ranmor bila kendaraan itu rusak berat sehingga tak bisa dioperasikan lagi dan pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sebelum penghapusan dari daftar Regident tersebut, Unit Pelaksana Regident akan menyampaikan peringatan sebagai berikut.

a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan

Bila peringatan itu tak digubris selama satu bulan sejak peringatan ketiga, barulah dilakukan penghapusan.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version