Rabu, Maret 26


Manggarai Barat

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi mengeluh pihak pemkab yang dipimpinnya tidak mendapatkan cuan dari sektor pariwisata gara-gara 3 lembaga ini.

Awalnya, Bupati Edi mengeluh karena aktivitas kapal berlayar di perairan Labuan Bajo yang tidak mendatangkan cuan bagi Pemkab Manggarai Barat.

Edi Endi menyesalkan pungutan aktivitas kapal di Manggarai Barat justru dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.


“Termasuk KSOP, UPTD Kementerian Perhubungan yang seyogyanya kalau mengurus kapal yang berlayar dalam sebuah kabupaten itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tetapi, yang terjadi itu diurus kementerian, ada PNBP-nya,” kata Edi Endi dalam siaran persnya, Sabtu (22/3/2025).

Menurut Edi Endi, pungutan terhadap kapal berlayar di perairan kabupaten harusnya menjadi domain pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pungutan. Dengan demikian, pungutan itu bisa menjadi sumber pendapatan pemda untuk membiayai pembangunan di daerah tersebut.

“Daerah dapat meningkatkan fiskalnya dari sektor tersebut. Namun, kenyataannya PNBP itu menjadi urusan Kementerian Perhubungan,” ujar Edi Endi.

Edi Endi menilai persoalan pungutan ini perlu dibahas antara pemerintah pusat dengan pemda. “Ini perlu didiskusikan dan dikonkritkan dalam rangka menjaga keseimbangan dan menjaga soliditas pemerintah pusat dan daerah dan khususnya demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah,” jelas Edi Endi.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan pungutan PNBP atas pengoperasian kapal dilakukan oleh Kemenhub melalui KSOP.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenhub.

“Mengamanatkan bahwa penarikan PNBP dari pengoperasian kapal dipungut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini oleh Kementerian Perhubungan,” terang Stephanus.

Besar pungutan PNBP atas kapal tergantung jenis kegiatan dan ukuran kapal sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 tersebut.

“Intinya PNBP itu ditarik karena ada pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa sesuai bidang dan tusi (tugas dan fungsi) yang dinaungi oleh instansi. Selama ini pelayanan tersebut diberikan oleh KSOP sebagai UPT Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Labuan Bajo,” jelas Stephanus.

Bupati Manggarai Barat Juga Keluhkan BTNK & BPOLBF

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi juga mengeluhkan pembagian otoritas yang menghambat pengelolaan daerah yang dipimpinnya.

“Dulu yang saya tau itu suatu kabupaten baik administrasi maupun otoritasnya murni dipimpin oleh seorang bupati. Tetapi di Manggarai Barat itu administrasinya oleh bupati tetapi otorisasinya ada tiga komponen,” kata Edi Endi.

Seperti diketahui, di Kabupaten Manggarai Barat ada Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Badan Pelaksana Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF).

Meski secara administrasi wilayah Manggarai Barat menjadi tanggung jawab Edi, tapi secara otoritatif menjadi kewenangan lembaga lain yang tidak bisa diaturnya.

Bupati tak memiliki kewenangan mengatur wilayah otoritarisasi yang dimiliki BTNK dan BPOLBF di Manggarai Barat.

“Tiga komponen yang memiliki otorisasi di wilayah Manggarai Barat, pertama Bupati, yang kedua Balai Taman Nasional Komodo, yang ketiga Badan Otoritas Pariwisata. Ada zona tertentu bupati tidak punya kewenangan untuk mengaturnya,” ungkap bupati yang menjabat periode kedua ini.

Bupati Manggarai Barat Tak Bisa Atur BTNK & BPOLBF

Seperti diketahui, BTNK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengelola kawasan Taman Nasional Komodo. Bupati Manggarai Barat tak memiliki kewenangan apapun dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kehutanan ini melakukan pungutan kepada setiap wisatawan yang berkunjung ke destinasi favorit wisatawan dari berbagai negara tersebut.

Pungutan yang mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun itu masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seluruhnya disetor ke Kementerian Kehutanan. Pemerintah Daerah Manggarai Barat tak mendapat cuan dari Taman Nasional Komodo.

Sedangkan BPOLBF yang bernaung di bawah Kementerian Pariwisata memiliki wilayah otoritas di Manggarai Barat, yakni Parapuar. Kawasan hutan ini sedang dikembangkan menjadi destinasi wisata baru di Labuan Bajo.

Kewenangan yang dimiliki BTNK dan BPOLBF di Manggarai Barat juga menjadi sorotan banyak pihak selama ini. Sorotan itu serupa dengan keluhan Edi Endi. Warga menilai ada tiga pemimpin di Manggarai Barat, yakni Bupati, Kepala BTNK dan Kepala BPOLBF.

———

Artikel ini telah naik di detikBali, bisa dibaca selengkapnya di sini dan di sini.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version