Jakarta –
Sebanyak 90 kilogram cokelat Dubai disita oleh bea cukai di bandara Hamburg, Jerman. Cokelat batangan senilai Rp 35 juta tersebut terancam dimusnahkan.
Sejak muncul pertama kali pada 2023 lalu, cokelat Dubai masih menarik perhatian hingga saat ini. Banyak orang yang rela beli lewat jasa titip untuk mengobati rasa penasaran.
Fenomena viralnya cokelat Dubai ini memberi peluang besar dalam dunia bisnis. Tak jarang orang yang memborong cokelat Dubai dari negara asalnya untuk dijual secara komersil.
Namun, nasib apes dialami oleh seorang wanita asal Jerman ini. Wanita berusia 33 tahun ini mengalami kerugian setelah cokelat Dubai yang diborongnya disita oleh bea cukai.
Cokelat Dubai memberi peluang besar bisnis. Foto: Getty Images
|
Pada Rabu, (08/01/25) wanita tersebut tiba di Bandara Hamburg, Jerman dengan membawa 90 kilogram cokelat Dubai, lapor Independent.co.uk (10/01/25).
Ia membawa 430 cokelat batangan dengan masing-masing cokelat seberat 200 gram. Cokelat tersebut dikemas dalam 3 koper tanpa melapor ke pihak berwenang.
Wanita yang tidak diketahui namanya tersebut mengaku bahwa cokelat Dubai tersebut dibeli seharga Rp 77.000 per batangnya. Totalnya seluruh cokelat itu seharga hampir Rp 35 juta.
Namun, karena tidak sesuai aturan, cokelat Dubai ini dikenakan bea masuk senilai ratusan Euro. Karenanya, cokelat Dubai ini harus dikirim kembali ke negara asalnya atau dimusnahkan.
|
Menurut juru bicara bea cukai Jerman, cokelat Dubai tersebut dimaksudkan untuk dijual secara komersial. Namun, wanita itu tampak menghindari biaya bea masuk.
“Wanita ini menghindari pajak atas penghindaran bea masuk senilai Rp 5,5 juta. Selain itu, ini berkaitan dengan perlindungan kesehatan warga negara Jerman,” tutur juru bicara bea cukai.
Pasalnya, pihak bea cukai tidak dapat menemukan informasi apapun tentang bahan-bahan atau alergen pada kemasan cokelat tersebut.
Artinya, bahan-bahan pada pembuatan cokelat Dubai tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Wanita tersebut kini tengah diselidiki lebih lanjut atas kemungkinan tuduhan penggelapan pajak.
(raf/adr)