Kamis, Januari 30


Jakarta

Nama Gunung Marapi pernah viral karena meletus dan memakan korban jiwa. Demi keamanan, gunung berapi aktif ini tidak lagi membuka jalur pendakian.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat bersama Ombudsman serta Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar menyepakati penutupan permanen pendakian Gunung Marapi. BKSDA juga mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di radius 3 km karena gunung ini masih berstatus waspada.

“Berdasarkan kesepakatan bersama Gunung Marapi ini ditutup permanen,” kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, seperti dilansir Antara, Selasa (28/1/2025).


Lugi mengatakan saat ini gunung api, yang secara administrasi berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, tersebut berstatus level dua atau waspada. Artinya, pengunjung atau masyarakat dilarang berkegiatan di dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.

BKSDA, kata dia, menyambut baik kesepakatan bersama tersebut demi mengutamakan aspek keselamatan masyarakat. Kendati demikian, apabila gunung itu kembali pada status normal atau turun ke level satu, BKSDA dan pihak terkait akan mengkaji ulang kebijakan penutupan ini.

“Tentu saja ketika gunung ini kembali normal atau turun menjadi level satu akan kita kaji lagi,” ujar Lugi.

Meskipun gunung api 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) tersebut ditutup permanen, BKSDA memastikan akan tetap melakukan pengawasan ekstra agar tidak ada masyarakat yang mencoba menaiki Gunung Marapi.

Pihaknya berharap baik Pemerintah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar sama-sama mendukung kebijakan itu terutama mengawasi agar tidak ada lagi pendaki liar yang mencoba menaikinya.

Sebab, pada 19 Januari 2025, BKSDA mendapati tujuh pendaki liar dibantu dua masyarakat lokal menaiki Gunung Marapi yang saat ini masih berstatus waspada atau level dua.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi setelah adanya kesepakatan bersama antara institusi itu dengan BKSDA Sumbar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Adel, langkah itu penting dilakukan untuk memberikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas bahwasanya gunung api tersebut tidak boleh didaki karena berbahaya bagi keselamatan.

Adel mengkhawatirkan masih ada masyarakat yang nekat naik karena beranggapan status gunung api sudah turun level. Oleh karena itu, keempat instansi bersepakat menutup permanen.

(bnl/fem)

Membagikan
Exit mobile version