Selasa, Juli 2


Dushanbe

Tajikistan resmi melarang warganya untuk mengenakan hijab. Larangan itu tercantum dalam undang-undang terbaru mereka. Padahal, negara itu mayoritas muslim.

Dilansir dari Euronews, Jumat (28/6/2024) undang-undang yang melarang pemakaian hijab itu telah disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, atau yang disebut Majlisi Milli, pada Kamis (20/6) pekan lalu.

Pengesahan undang-undang yang melarang pemakaian hijab itu dinilai mengejutkan. Sebab, menurut sensus terakhir yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa ini memiliki sekitar 96 persen penduduk beragama Islam.


Undang-udang itu melarang para wanita di Tajikistan untuk menggunakan “pakaian asing” yang termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala yang biasa dikenakan oleh perempuan Muslim.

Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut. Ada hukuman bagi yang nekat melanggar undang-undang tersebut.

Warga yang melanggar undang-undang itu akan dikenai hukuman denda dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta) untuk warga negara biasa.

Denda sebesar 54.000 Somoni (Rp 82,6 juta) berlaku untuk pejabat pemerintah. Sedangkan denda 57.600 Somoni (Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan yang terbukti melanggar undang-undang baru tersebut.

Alasan Pemerintah Tajikistan

Pemerintah Tajikistan pun memberikan alasan mengapa undang-undang itu disetujui dan disahkan. Tindakan tersebut dilakukan untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”.

Presiden Tajikistan, Emomali Rahmon dalam pernyataannya menegaskan dirinya ingin menjadikan Tajikistan sebagai negara yang “demokratis, berdaulat, berdasarkan hukum dan sekuler”.

Dia bahkan mengutip kalimat pembuka dalam Konstitusi Tajikistan tahun 2016 yang menganjurkan masyarakat untuk “mencintai Tuhan dengan hati”.

Larangan berhijab di Tajikistan itu pun akan berdampak pada praktik keagamaan dan tradisi-tradisi yang biasa dilakukan oleh warga di negara itu.

Salah satunya tradisi berabad-abad yang dikenal di Tajikistan sebagai “iydgardak” dimana anak-anak mendatangi rumah-rumah untuk mengumpulkan uang saku pada Hari Raya Idul Fitri.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version