Kamis, Januari 9


Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan mulai berlaku pada saat diundangkan 31 Desember 2024.

“PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (8/1/2025).


Secara umum aturan tersebut serupa dengan aturan sebelumnya tentang pemberian insentif fiskal PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2024 yang tertuang dalam PMK nomor 9 Tahun 2024. Bedanya, ada satu pasal yang diselipkan dalam aturan teranyar ini.

Pasal terbaru mengatur tentang validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang diatur dalam Pasal 5. Data yang harus divalidasi itu ialah dokumen pemberitahuan impor kendaraan listrik berbasis baterai yang diajukan oleh pengusaha.

Sama dengan aturan sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dokumen pemberitahuan impor dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa nomor dan tanggal surat persetujuan insentif, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, serta kode Harmonized System (HS).

Selain itu, PKP juga diwajibkan untuk membuat laporan realisasi PPnbM ditanggung pemerintah.

“Atas dokumen pemberitahuan impor barang, dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkung urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh sistem Indonesia National Single Window,” bunyi Pasal 5.

Saksikan Live DetikSore :

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version