Jakarta –
Tahun 2025 diperkirakan harga mobil baru bakal merangkak naik. Hal ini tidak lepas dari naiknya pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen. Bagaimana dengan mobil bekas?
Chief Operating Officer perusahaan lelang mobil bekas PT JBA Indonesia Deny Gunawan menilai kenaikan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas, meski pajak mobil bekas ikut mengalami kenaikan.
“Kalau saya lihat kenaikan PPN naik 12 persen yang berpengaruh pada unit baru, kalau mobil baru harganya naik ini mungkin akan berat untuk mobil baru, mobil bekas memiliki peluang lebih bagus lagi meski naik menjadi 1,2 persen,” ucap Deny saat Gathering JBA Indonesia beberapa waktu lalu.
Kenaikan PPN mobil bekas pernah dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip detikFinance, yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai 1 April 2022. Besaran itu akan meningkat jadi 1,2% pada 2025 seiring dengan kenaikan tarif.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Aturan diteken pada 30 Maret 2022.
Balai lelang JBA Foto: Ridwan Arifin
|
Meski demikian, Deny menambahkan JBA Indonesia akan mengikuti semua keputusan pemerintah. “Pajak PPN mobil bekas menjadi 1,2 persen kita ikuti, kalau selisih ini tidak terlalu berpengaruh. Misal Harga mobil bekas Rp 150- 200 juta, itu cuma naik Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu, jadi mungkin nggak ada pengaruh (terhadap penjualan mobil bekas),” Deny menambahkan.
Sebagai catatan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 Persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(lth/rgr)