
Jakarta –
Sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mengetahui syarat umum dan syarat khusus SPMB Tahun 2025.
Berikut informasinya.
Informasi tentang pelaksanaan SPMB 2025 tercantum dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentan Sistem Penerimaan Murid Baru. Berdasarkan aturan tersebut, syarat umum SPMB 2025 mencakup batas usia dan telah menyelesaikan pendidikan di jenjang sebelumnya.
Ini rinciannya.
1. Persyaratan umum bagi calon murid TK harus memenuhi syarat usia:
- Berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan umum bagi calon murid SD harus memenuhi syarat usia:
- Calon murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki:
a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. Kesiapan psikis. - Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Persyaratan umum bagi calon murid SMP harus memenuhi syarat usia:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan umum bagi calon murid SMA/SMK harus memenuhi syarat usia:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
5. Persyaratan usia yang dimaksud dapat dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
6. Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan dibuktikan dengan:
- Ijazah; atau
- Surat keterangan lulus.
7. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
- Penyandang disabilitas;
- Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Syarat Khusus SPMB Tahun 2025
Adapun persyaratan khusus yang dimaksud sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilih calon murid. Apa saja?
1. Jalur Domisili
- Kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
- Nama orang tua/wali calon murid sama pada kartu keluarga, rapor/ijazah, dan akta kelahiran
- Kartu keluarga dalam keadaan tertentu bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Kedaaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.
2. Jalur Afirmasi
- Bagi keluarga tidak mampu menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (bukan surat keterangan jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu)
- Bagi penyandang disabilitas harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
3. Jalur Prestasi
- Prestasi akademik dapat berupa:
– Nilai rapor pada lima semester terakhir; atau
– Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya. - Prestasi non akademik dapat berupa:
– Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
– Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya. - Bukti dokumen prestasi diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru.
4. Jalur Mutasi
- Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
– Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
– Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. - Surat penugasan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran calon murid baru
- Persyaratan khusus jalur mutasi dan calon murid anak guru harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah yang dituju dan kartu keluarga.
Simak juga Video: Draft Aturan SPMB Sudah Disetujui Presiden Prabowo, Ini Bocorannya
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini