Jakarta –
Paspor yang sudah atau akan habis masa berlakunya perlu segera diganti dengan yang baru. Ketahui syarat dan biayanya berikut ini.
Paspor yang sudah habis masa berlakunya perlu diganti atau diperpanjang. Waktu yang tepat untuk perpanjang paspor adalah sebelum masa berlaku habis (jangka waktu 6 bulan sebelumnya).
Permohonan paspor bisa diajukan secara manual atau online, dengan melampirkan beberapa dokumen untuk kelengkapan persyaratan. Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi I TPI Malang, berikut adalah syarat perpanjang paspor secara umum:
- Kartu tanda penduduk aktif (KTP Elektronik) atau surat keterangan perekaman KTP -Elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Kartu keluarga (KK)
- Akta Lahir/ Buku Nikah/ Ijazah
- Paspor lama (untuk penggantian karena habis masa berlaku)
- Dokumen tambahan sesuai tujuan pembuatan paspor
Persyaratan untuk Paspor Terbitan Tahun 2009 dan Setelahnya
- KTP elektronik
- Paspor lama
Persyaratan untuk Paspor Terbitan Sebelum Tahun 2009:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- KK
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang sudah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Biaya Perpanjang Paspor 2024
Biaya perpanjang paspor masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian. Hal ini telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Mengacu pada PP No. 28 Tahun 2019, berikut adalah daftar resmi dokumen perjalanan RI tentang biaya pengurusan paspor:
- Biaya perpanjang paspor biasa (48 halaman) : Rp 350.000 per permohonan
- Biaya paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000 per permohonan
Sebagai catatan, biaya tersebut sama dengan ketika membuat paspor biasa ataupun paspor elektronik yang baru ya.
Adapun pengurusan paspor lainnya seperti penggantian paspor karena hilang atau rusak akan dikenai biaya:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000 per buku
- Biaya beban paspor hilang (karena keadaan kahar/force majeure): Rp 0 atau gratis per buku
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000 per buku
- Biaya beban paspor rusak (akibat keadaan kahar/force majeure): Rp 0 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Memahami Istilah Penggantian Paspor bukan Perpanjang Paspor
Sebagai informasi, sejatinya istilah ‘perpanjang paspor’ kurang tepat. Lebih tepatnya disebut dengan ‘penggantian paspor’.
Dalam konteks ini, yang terjadi adalah penerbitan paspor dengan masa berlaku yang baru (nomor pada buku paspor baru akan berbeda dengan yang lama). Bukan seakan-akan kita bisa menambah masa berlaku paspor yang lama.
Simak Video “Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun“
[Gambas:Video 20detik]
(khq/inf)