Jakarta –
Mengganti warna cat motor, harus disertai dengan penggantian STNK dan BPKB. Berikut syarat-syarat dan biayanya.
Penggantian warna kendaraan sah-sah saja dilakukan. Namun jangan lupa untuk melakukan penggantian STNK dan juga BPKB. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 54, perubahan warna kendaraan diikuti dengan perubahan data STNK.
Syarat Ubah Data STNK dan BPKB Setelah Ganti Warna
Untuk melakukan perubahan data STNK atas dasar perubahan warna, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu mengisi formulir permohonan, disertai dengan melampirkan dokumen berikut.
– tanda bukti identitas
– surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
– STNK
– rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
– surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
– hasil cek fisik ranmor, dan
– tanda bukti pendaftaran BPKB
Namun sebelumnya, kamu juga harus mengurus penggantian BPKB akibat perubahan warna tersebut. Syaratnya sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB
4. STNK
5. rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
– surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
– hasil cek fisik ranmor
Biaya Ganti Data STNK dan BPKB Setelah Ubah Warna
Kamu akan dikenakan biaya penerbitan STNK dan BPKB baru. Untuk biayanya, dalam lampiran jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada keoolisian negara, penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 100.000 dan BPKB Rp 225.000. Total untuk pengurusan ganti BPKB dan STNK setelah ganti warna sebesar Rp 325.000.
(dry/din)