Gianyar –
Bos Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono (68) kini sudah tidak sakit jiwa lagi. Ia pun siap disidang dan terancam dipenjara selama 1 tahun.
Owner Ayuterra Resort Ubud yang menewaskan 5 karyawannya akibat tali lift putus, dinyatakan pulih dari gangguan jiwa. Dia pun siap menjalani sidang kasus lift maut Ayuterra Resort di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Vincent datang ke persidangan pada Rabu (27/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Dia mengenakan pakaian kemeja putih dan celana panjang abu-abu serta sepatu biru.
Vincent datang dengan ditemani tiga pengacaranya. Salah satu pengacaranya, I Ketut Rinata, mengatakan Vincent dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang perdana.
“Kalau secara fisik sehat, cuma kejiwaan saja yang masih trauma dan masih menjalani pemeriksaan rutin,” kata Rinata.
Tidak seperti terdakwa lain, Vincent tidak memakai seragam tahanan. Sebab, selama ini dia menjalani tahanan rumah.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Gianyar I Komang Adi Wijaya mengatakan Vincent memiliki masalah kejiwaan yang butuh pengobatan sehingga permohonan tahanan rumahnya dikabulkan.
“Tahanan rumah ini dilakukan sejak Rabu (31/1/2024), dengan kakinya dipasang alat deteksi yang bisa dipantau JPU,” jelas Adi Wijaya, Kamis (1/2/2024) lalu.
Vincent disebut mengalami trauma atas peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawan Ayuterra tersebut.
“Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini berdasarkan catatan medis, sesuai visum, tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan,” paparnya.
Namun begitu, Vincent tidak mengalami gangguan kesadaran. Maka, dia tetap wajib menjalani proses hukum.
Berkas dilimpahkan dari kejari Gianyar ke PN Gianyar pada Senin (18/3/2024) untuk tersangka Vincent Juwono. Sidang perdana dijadwalkan hari Rabu (27/3/2024) secara offline (tatap muka).
Terancam 1 Tahun Penjara
Vincent didakwa dua alternatif pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pasal itu adalah Pasal 359 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer. Vincent terancam pidana maksimal selama satu tahun penjara dalam dakwaan primer.
“Pada pokoknya mengatur tentang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang Lain mati,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gede Willy Pramana di Ruang Sidang.
Dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Pada pokoknya mengatur tentang setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung, yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Willy.
Pada alternatif dakwaan kedua, Vincent terancam pidana maksimal selama lima tahun penjara dan/atau denda paling
banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Vincent mengatakan keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi.
Pengacara terdakwa I Ketut Rinata menilai ada celah atas pasal yang digunakan oleh JPU sehingga mencoba dimanfaatkan untuk mengajukan eksepsi.
“Diterima atau ditolak nanti tentu kami tetap ajukan dulu, nanti sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim seminggu lagi pada Rabu (3/4/2024),” kata Rinata.
Tragedi lift putus di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift yang tali slingnya putus.
Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
—–
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video “Bos Resort di Ubud Biayai Upacara-Santunan Kematian Korban Lift Jatuh“
[Gambas:Video 20detik]
(wsw/wsw)