Jumat, Januari 17


Jakarta

Ujian praktik bikin surat izin mengemudi (SIM) bertambah lagi. Setelah sebelumnya ujian bikin SIM hanya dilakukan secara teori dan praktik di lapangan uji, kini ujian praktik juga dilakukan di jalan raya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu dijelaskan, ujian praktik SIM dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan ruas jalan tertentu.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengkonfirmasi, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan.


“Betul. Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023,” kata Heru kepada detikOto, Jumat (17/1/2025).

Ujian praktik 2, seperti yang disampaikan Heru, adalah ujian praktik berkendara di jalan raya. Untuk ujian praktik 1, adalah ujian praktik yang dilaksanakan pada area ujian yang sudah ditentukan. Sebenarnya, aturan itu sudah ada sejak 2012 dengan adanya Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012. Namun baru diimplementasikan sekarang.

Heru mengatakan, ujian praktik bikin SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional. Jika ada Satpas yang menyiapkan lokasi atau jalan tertentu, juga dipersilakan.

“Betul (sudah berlaku nasional). Namun jika ada satpas yang sudah menyiapkan lokasi/jalan tertentu yang dipersiapkan untuk ujian praktik 2, hal ini juga diperbolehkan,” ujar Heru.

Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

“Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.

Heru menegaskan, ujian praktik 1 atau ujian praktik di lapangan uji tetap diberlakukan. Selanjutnya, pemohon SIM akan diminta untuk ujian praktik di jalan raya.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version