Jumat, November 1


Jakarta

Bus pariwisata PO Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang telah berumur 18 tahun. Dengan usia yang tembus belasan tahun, apakah bus pariwisata itu masih boleh dioperasikan sebagai angkutan penumpang?

Merujuk pada peraturan Kementerian Perhubungan, bus pariwisata tersebut sebenarnya masih boleh dioperasikan, sebagai angkutan penumpang. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang, bus antar kota boleh dipakai maksimal sampai usia 25 tahun.

“Jadi secara regulasi, (batas pakai) bus pariwisata 15 tahun, bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) 25 tahun, bus AJAP (Antar-Jemput Antar Provinsi) 10 tahun. Namun kalau usia kendaraan itu sebenarnya tanpa batas, sepanjang maintenance (perawatan) dilakukan dengan baik, digunakan dengan tepat, digunakan di tempat yang pas,” bilang Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kepada wartawan di arena JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/5/2024).


Sebagai informasi, bus pariwisata PO Trans Putera Fajar sebelumnya dimiliki oleh PO SAN dan pernah disewakan ke perusahaan minyak, dan dipakai sebagai armada bus AKAP. Sejak dijual ke PT Jaya Guna Hage pada tahun 2022, bus itu dialihfungsikan sebagai bus pariwisata. Jadi secara pemakaian untuk armada pariwisata, usia bus ini relatif muda.

Tapi sayangnya, bus pariwisata PO Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, tidak dirawat secara baik, sehingga bus mengalami rem blong, kemudian terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat (11/5/2024).

Tidak hanya itu, bus tersebut secara sembarangan sudah dirombak bodinya menggunakan bodi dek tinggi jenis SHD (super high decker). Padahal sasis bus tersebut tidak memiliki kualifikasi untuk menggunakan bodi tinggi.

Simak Video “Ternyata Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Dipaksa Modifikasi SHD
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)

Membagikan
Exit mobile version