Sabtu, Juli 6


Jakarta

Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan Andika Ahid Widianto (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan istrinya sendiri, Rizky Nur Arifahmawati (27), meninggal dunia. Andika terancam 15 tahun penjara.

“Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 adalah 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan oleh penyidik PPA Polres Jaktim,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/7/2024).

Andika diketahui melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan cara mencekik dan memukul bagian kepala korban. Akibatnya korban bersimbah darah hingga meninggal dunia.


Nicolas mengatakan Andika melakukan itu setelah menuduh istrinya berselingkuh dan hamil dengan pria lain. Namun, tuduhan itu tak berdasar karena korban tidak hamil.

“Kondisi korban tidak hamil, hasil pemeriksaan korban tidak hamil, hasil pemeriksaan test pack tidak hamil dari handphone juga tidak menunjukkan korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” ucapnya.

Dia menyebut Andika memiliki riwayat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelum menikah dengan Rizky, Andika sempat menikah, tapi berakhir dengan perceraian karena KDRT Andika ke mantan istrinya.

“Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT. Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan ahli terkait dengan psikologi dari pada si tersangka itu sendiri,” ujar Nicolas.

Sebelumnya diberitakan, Andika seorang pegawai PT KAI tega membunuh istrinya sendiri di rumahnya di Jalan Asoka 4 No 12 RT 007 RW 004 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada hari Minggu (30/6) lalu. Andika melakukan itu karena cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dan hamil dengan pria lain.

Lihat Video ‘Mengerikan, Rekaman CCTV Suami Tega Bakar Istri di Tangerang’:

[Gambas:Video 20detik]

(fas/fas)

Membagikan
Exit mobile version