Senin, Oktober 28


Jakarta

Armor Toreador yang tak lain adalah suami Cut Intan Nabila hari ini menjalankan sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Armor Toreador menyampaikan permintaan maafnya kepada Cut Intan Nabila dan keluarga atas kejadian ini.


“Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf karena belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik,” kata Armor kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

“Yang kedua, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah, dan bunda di Aceh. Berharap komunikasi ke depan bisa berjalan lancar karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak,” jelasnya.


Bukan hanya itu, Armor juga meminta maaf kepada keluarga besarnya karena masalah ini keluarganya menjadi perhatian banyak orang.

“Ketiga, saya mewakili istri dan anak-anak saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar saya, mama dan papa saya, yang selama 5 tahun ini menyayangi saya, istri, dan anak-anak,” imbuhnya.

“Dan karena keputusan nikah muda yang kami, mereka banyak membantu saat saya merintis, banyak memberi fasilitas saat awal saya nikah,” tambah dia.

Pria berusia 25 tahun itu juga mengatakan tidak akan melakukan perlawanan atau pembelaan. Ia menerima konsekuensi dalam kasus ini.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dari awal insyaallah tidak ada perlawanan dari saya. Dari ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak pernah mengajukan restorative justice atau praperadilan. Karena insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi apa yang telah saya perbuat,” ucapnya.

Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Armor Toreador dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pria berusia 25 tahun itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dalam kasus tersebut.

(wes/pus)

Membagikan
Exit mobile version