Selasa, Februari 4


Jakarta

Beberapa waktu belakangan bus yang membawa rombongan study tour sekolah mengalami kecelakaan. Bahkan, kecelakaan itu sampai merenggut nyawa.

Setelah kecelakaan maut rombongan tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, terjadi lagi kecelakaan rombongan study tour di Lampung dan Tol Jombang.

Bus rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari mengalami kecelakaan maut. Bus berisi 51 orang itu lalu menabrak bak belakang sebuah truk yang melaju di depannya. Hasil penyelidikan sementara, kecelakaan yang menewaskan 2 orang ini dipicu sopir bus mengalami micro sleep.


Selain itu, bus yang mengangkut siswa-siswi MIN 1 Pesisir Barat masuk ke jurang saat melintas di tanjakan Sedayu, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Akibat dari kejadian itu, enam orang terpaksa dilarikan ke puskesmas karena mengalami sejumlah luka berat.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarna, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Kecelakaan yang mengakibatkan korban fatal polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan bodi bus yang keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

“Karakteristik bus wisata yang bebas ke mana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur untuk digunakan oleh bus bekas hasil peremajaan, sehingga banyak sekali bus wisata yang tanpa izin. Pengawasan di lapangan sangat sulit, dan masih berpelat kendaraan warna kuning. Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa izin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP/AKDP,” kata Djoko.

Lanjut Djoko, KNKT mengusulkan beberapa hal. Pertama, agar dibuat terminal wisata di destinasi wisata, seperti wisata pansela di Kab. Gunung Kidul dan Kab. Wonosobo (wisata Dieng). Semua bus besar berhenti di satu titik, dan untuk menuju titik wisata menggunakan kendaraan lain yang lebih kecil dan sesuai dengan geometrik jalannya.

Kedua, untuk pengawasan operasional bus wisata, sulit jika menggunakan pengawasan manusia (Kepolisian dan Dinas Perhubungan), karena mereka tidak memiliki trayek.

“Lebih baik wajibkan bus wisata menggunakan teknologi ADAS (Advanced Driver Assistance System) yang merupakan inovasi teknologi terintegrasi dalam kendaraan dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpangnya. Dapat memantau kemana kendaraan itu serta kondisi kebugaran dan disiplin pengemudinya secara real time,” beber Djoko.

Ketiga, agar dibuat suatu mekanisme pada saat peremajaan kendaraan (karena pembatasan usia kendaraan) pada bus AKAP/AKDP. Sehingga otomatis pelatnya menjadi hitam dan tidak bisa lagi digunakan sebagai kendaraan umum. Dengan begitu, bus yang tidak layak karena usia tidak bisa digunakan sebagai bus wisata ilegal.

Simak Video “Sejumlah Daerah Larang Study Tour, Bos IPOMI: Pemda Jangan Latah
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/riar)

Membagikan
Exit mobile version