Kamis, November 14

Jakarta

Nintendo, yang dikenal sangat melindungi kekayaan intelektualnya lewat berbagai gugatan, beraksi lagi. Kali ini incarannya adalah seorang streamer game bernama Jesse Keighin.

Keighin, yang dikenal lewat nama Every Game Guru, digugat oleh Nintendo karena memainkan dan menyiarkan sejumlah game yang — saat itu — belum dirilis. Termasuk Mario & Luigi Brothership, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom, dan Super Mario Party Jamboree.

Ia dituding sudah menyiarkan game itu setidaknya 50 kali dalam dua tahun ke belakang, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Selasa (12/11/2024).


Nintendo juga menuding Keighin mengajak penontonnya, juga memberikan tutorial, untuk memainkan game bajakan menggunakan alat khusus. Dalam gugatan itu Nintendo juga menyertakan tangkapan layar yang menunjukkan aksi Keighin tersebut.

Salah satu gambar itu menunjukkan tahapan-tahapan untuk memainkan game bajakan lewat ROM yang diunduh secara ilegal. Keighin juga memposting tautan ke situs-situs penyedia emulator Nintendo Switch seperti Ryujinx, Yuzu, Suyu, dan Sudachi, juga situs distribusi ROM ilegal, serta penyedia dekripsi kunci Switch.

Gugatan semacam ini bukan hal baru bagi Nintendo. Mereka dikenal sebagai perusahaan yang sangat melindungi kekayaan intelektualnya. Dari sekadar surat somasi sampai melayangkan gugatan untuk individu atau perusahaan yang melanggar kekayaan intelektual Nintendo.

Namun Keighin tampaknya tak takut terhadap gugatan itu. Ia “melawan” dengan membuka akun baru di platform lain. Bahkan ia menantang Nintendo lewat email yang menyatakan bahwa Keighin punya ribuan akun kloningan dan bisa melakukannya secara terus menerus.

Keighin adalah streamer yang ada di berbagai platform, seperti YouTube, Discord, Twitch, TikTok, Dlive, Picarto, nimo, Facebook, dan Loco.

Dalam gugatan itu, Nintendo meminta pengadilan menghukum Keighin untuk membayar USD 15 ribu untuk setiap kali Keighin melanggar kekayaan intelektualnya. Selain itu, Nintendo juga meminta uang ganti rugi untuk potensi kehilangan pemasukannya.

Dengan pelanggaran setidaknya 50 kali untuk men-streaming game bajakan, total ganti ruginya bisa mencapai USD 7,5 juta, atau sekitar Rp 118 miliar.

Lebih lanjut Nintendo meminta pengadilan untuk menutup akun Keighin, serta menyita emulator, perangkat yang sudah dimodifikasi, serta hardisk tempat game bajakan tersebut disimpan.

“Streaming game yang bocor sebelum dipublikasikan menormalisasi dan mendorong pembajakan sebelum game dirilis. Pelaku mengajak menonton bahwa mereka juga bisa mendapat game bajakan dan memainkannya saat ini, tanpa harus menunggu perilisan resmi dan tanpa membayar,” tulis Nintendo dalam gugatannya.

(asj/asj)

Membagikan
Exit mobile version