Minggu, Januari 19


Jakarta

STNK kendaraan kamu tak diperpanjang dan sudah setahun nunggak pajak, apakah datanya bakal dihapus?

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) punya masa berlaku 5 tahun. Untuk itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Namun setiap tahun, pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan dengan membayar pajak tahunan. Pajak kendaraan itu disahkan setiap tahun dengan cara membayarnya.

Lalu bagaimana kalau tak dilakukan perpanjangan? STNK kamu mati, namun data kendaraan masih tercatat. Tapi kalau kamu nunggak pajak setelah masa berlaku STNK itu habis dan tak diperpanjang, jangan kaget data kendaraan jadi dihapus. Data kendaraan dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi. Dengan demikian, kendaraan kamu tidak legal untuk digunakan di jalan.


Ini berlaku untuk kendaraan yang nunggak pajak dua tahun setelah STNK mati. Sedangkan bila baru menunggak pajak satu tahun, data kendaraan kamu belum akan dihapuskan.

“Penghapusan data regiden kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan yaitu tidak melakukan pendaftaran ulang atau membayar pajak kendaraan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis STNK,” begitu penjelasan dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK Bapenda Jabar.

“Maka jika STNK Anda masih berlaku dan menunggak pajak 1 tahun, tidak termasuk kendaraan yang dapat dihapus data regiden kendaraannya,” lanjut penjelasan tersebut.

Tapi jika tahun depannya kamu masih nunggak pajak, data kendaraan itu masuk kategori yang akan dihapus. Kalau masuk kategori dihapus, kamu akan dikirimi surat konfirmasi oleh pihak kepolisian. Surat konfirmasi itu akan dikirim sebanyak tiga kali. Bila kamu abaikan ketiga surat konfirmasi tersebut, maka data kendaraan dihapus.

“Untuk itu segera daftar ulangkan kendaraan Anda di Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar sebelumnya dan segera bayar pajaknya,” demikian dijelaskan.

(dry/rgr)

Membagikan
Exit mobile version