Selasa, April 22


Jakarta

Data STNK yang mati 2 tahun akan dihapus dan tak bisa didaftar lagi. Kendaraan pun tak bisa beroperasi di jalan, apa sebabnya?

Sosialisasi penghapusan data kendaraan masih terus berjalan. Khususnya di Provinsi Jawa Barat, informasi soal penghapusan data kendaraan itu dimuat di situs resmi Bapenda Jabar. Bagi yang belum, untuk pemilik kendaraan yang tak melakukan perpanjangan STNK (5 tahunan) dan tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK itu habis, maka datanya bisa dihapus.

Sebenarnya, itu bukan aturan baru, melainkan sudah tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.


“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan,” demikian bunyi aturannya.

Nah, data kendaraan yang sudah dihapus itu tak bisa didaftarkan lagi sebagaimana disebutkan dalam pasal 74 ayat 3. Dengan kata lain, kendaraan itu tidak memenuhi syarat untuk beroperasi untuk digunakan. Sebab, berdasarkan pasal 68 ayat 1 UU no.22 tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor. Tentunya STNK dan pelat nomor itu yang masih berlaku.

Adapun kendaraan-kendaraan yang tak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan karena datanya dihapus itu akan diawasi. Dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi yang tidak melaksanakan registrasi ulang dua 2 tahun setelah masa habis STNK yang dirilis Bapenda Jabar, pengawasan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Bahkan dalam dokumen itu juga diungkap tak menutup kemungkinan dilakukan penyitaan.

Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan tiga kali peringatan seperti tertuang dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan pertama dilakukan tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus. Peringatan kedua dilakukan satu bulan sejak peringatan pertama, bila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban.

Berlanjut ke peringatan ketiga diberikan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua. Jika tiga peringatan itu tidak digubris, jangan kaget kalau data kendaraan langsung dihapus. Penghapusan data kendaraan itu juga tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version