Jumat, Oktober 4


Jakarta

Traveler harus tahu, bahwa ada aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini.

Adapun pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi, mulai dari bahan tekstil, sepatu, perhiasan, kosmetik, hingga beras dan gula.

Menurut publik, aturan tersebut hanya mempersulit keberangkatan dari dalam maupun luar negeri. Tak sedikit publik yang merasa keberatan tentang pembatasan dan pelaporan barang bawaan.


Ternyata ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar barang bawaan aman saat pemeriksaan Bea Cukai.

1. Jangan membeli barang dengan harga di atas US$1.500

Dalam aturan Permendag nomor 36 terdapat aturan yang menyatakan pembelian mutiara, perangkat elektronik, dan produk hewan tidak melebih FOB US%1.500. Mengingat aturan tersebut belum direvisi, untuk sementara Anda disarankan membawa barang dibawah harga tersebut untuk terhindar dari sanksi Bea Cukai.

2. Barang yang dibeli harus di bawah US$500

Barang yang Anda beli di luar negeri untuk keperluan pribadi dengan jumlah yang wajar pastikan tidak melebihi US$500. Sebab, jika melebihi batas Anda akan dikenakan pungutan bea masuk yang meliputi bea masuk flat sebesar 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan pajak penghasilan 10% dengan NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP.

3. Jujur melaporkan barang bawaan

Pastikan Anda mengisi custom declaration dengan jujur dan sesuai. Jika tidak, barang bawaan akan dicurigai dan berpotensi disita oleh petugas Bea Cukai.

4. Kemas barang dengan baik

Hindari menggunakan kardus untuk mengemas barang. Sebab ini akan menimbulkan kecurigaan dari petugas Bea Cukai yang pastinya akan ditindak lanjuti dengan cara dibongkar.

Anda bisa menaruh barang Anda di tumpukan pakaian yang terkemas di dalam koper atau ransel.

Simak Video “Menparekraf soal Aturan Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan ke LN
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version