Rabu, Desember 25


Jakarta

Sriwijaya Air Group buka suara soal pendirinya yang tersangkut dalam pusaran kasus korupsi timah. Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli mengatakan kasus ini tak mempengaruhi operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.

“Kami tetap melayani para pelanggan setia di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang. Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan,” kata Zaidan Ramli dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Mengenai kasus pendiri Sriwijaya Air yang tersandung kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Zaidan mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.


Dia menegaskan Sriwijaya Air Group tidak terlibat dalam kasus yang menyeret salah satu pendirinya itu sama sekali.

“Kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda. Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada,” kata Zaidan Ramli.

Sebelumnya, salah satu pendiri Sriwijaya Air terseret dalam pusaran kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Orang yang dimaksud adalah Hendry Lie.

Dalam kasus ini, Hendry dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi pada Jumat 26 April 2024. Namun, dirinya tidak hadir dengan alasan sakit.

Kemudian pada Sabtu 27 April 2024, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa 13 orang saksi disertai pengolahan alat bukti.

Hendry disebut sebagai pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.

Di Sriwijaya Air sendiri, Hendry Lie masuk dalam jajaran Jajaran Komisaris maskapai. Di jajaran komisaris ada juga nama saudaranya Chandra Lie hingga Yusril Ihza Mahendra.

Hendry Lie dan Chandra Lie tercatat sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air. Dia mendirikan maskapai tersebut pada tahun 2000-an.

(hal/das)

Membagikan
Exit mobile version