Senin, Januari 20


Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memiliki 2 direktorat jenderal (Ditjen) dan 1 badan tambahan. Hal itu seiring dengan penguatan fungsinya sebagai lembaga strategis yang langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan struktur organisasi baru tersebut setingkat eselon I yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

“Penguatan peran dilakukan dengan penajaman visi dan misi Kemenkeu tahun 2025-2029, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan adanya struktur organisasi baru setingkat eselon I,” kata Sri Mulyani dikutip dari Instagramnya resminya, Senin (20/1/2025).


Sri Mulyani menyebut Kemenkeu saat ini menjadi satu dari empat dalam strategic diamond bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Sekretariat Negara yang bertanggungjawab dan melapor langsung ke Presiden.

“Dengan posisi yang semakin strategis, Kemenkeu harus bekerja beyond business as usual,” ucapnya.

Selain penguatan kelembagaan, Sri Mulyani menyebut yang perlu dilakukan Kemenkeu adalah perubahan peta proses bisnis dari semula berfokus pada process-based, menjadi outcome-based.

“Kemenkeu harus achieve better untuk bisa menjaga peran APBN sebagai instrumen andalan dan memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat Indonesia,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun telah mengadakan diskusi selama dua hari (16-17 Januari 2025) dengan jajaran eselon 1 Kemenkeu di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Gadog, Bogor. Tujuannya antara lain membahas evaluasi kinerja Kemenkeu di 2024 dari sisi penerimaan, belanja, kinerja makro ekonomi, hingga tata kelola organisasi dan langkah-langkah perbaikannya ke depan.

Tambahan struktur organisasi baru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang berlaku sejak diundangkan 5 November 2024. Aturan itu menggantikan aturan sebelumnya yang berada dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2020.

Dengan begitu, susunan organisasi Kemenkeu terdiri atas Sekretariat Jenderal; Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Anggaran; Ditjen Pajak; Ditjen Bea dan Cukai; Ditjen Perbendaharaan; Ditjen Kekayaan Negara; Ditjen Perimbangan Keuangan; Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Kemudian di bawahnya lagi ada Inspektorat Jenderal; Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan; serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Sementara susunan di level Staf Ahli jumlahnya masih tetap sembilan, namun Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi dihapus dan digantikan menjadi Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version