Kamis, Oktober 17


Jakarta

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungannya, AHY bertemu dengan Habib Taufiq bin Abdul Qodir Assegaf, yang memimpin Rabithah Alawiyah.

AHY juga menyerahkan 52 Sertipikat Tanah Elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk sertipikat yayasan milik Habib Assegaf.


“Saya sowan kepada salah satu tokoh ulama di Pasuruan, kita serahkan ada sertipikat hak milik untuk Yayasan Sunniyah Salafiyah. Sekarang ada kepastian hukum, tidak akan diserobot oleh siapa pun, tidak akan ada mafia tanah,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

Pada kesempatan yang sama, AHY juga menyerahkan empat sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah musala di desa tersebut. Ia berharap dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat dapat menjalani ibadah dengan tenang.

“Ada satu yang sudah berdiri sejak tahun 1912, artinya sudah 112 tahun berdiri, digunakan, tapi belum pernah mendapatkan sertipikat yang sah dari negara. Oleh karena itu, disyukuri, dari itu semuanya kita harapkan jemaah bisa lebih tenang beribadah,” ungkapnya.

Sementara itu Habib Assegaf mengapresiasi penyerahan sertipikasi tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia mengungkapkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas hak tanahnya.

“Masyarakat ini banyak yang belum mampu atau tidak tahu strukturalnya, sehingga mereka perlu dibantu. Bagus pemerintah mengadakan itu (PTSL) sangat membantu bagi masyarakat. Kasihan mereka ingin punya sertipikat, dengan adanya program ini mungkin bisa membantu,” tutupnya.

Sebagai informasi, turut mendampingi Menteri AHY dalam kesempatan ini, antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Hadir pula Pj. Bupati Pasuruan bersama Forkopimda setempat.

(prf/ega)

Membagikan
Exit mobile version